Perlu Dibentuk Pengaduan Online Pilkada 2024 Hadirkan Pengawasan Partisipatif Masyarakat

20-09-2024 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro saat berdiskusi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan jajarannya, KPU Kabupaten Bekasi, Bawaslu Kabupaten Bekasi, Perwakilan Kemendagri, Perwakilan KPU Pusat terkait kesiapan menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di ruang rapat KH.R Ma'mun Nawawi, Gedung Bupati Bekasi, Cikarang, Jawa Barat, Jum'at (20/9/2024). Foto : Oji/Andri

PARLEMENTARIA, Cikarang - Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi membuka kanal pengaduan online Pilkada 2024. Hal itu agar masyarakat bisa ikut melakukan pengawasan partisipatif dengan melaporkan jika terjadi pelanggaran dalam proses demokrasi di tiap-tiap daerah tersebut.

 

Hal tersebut diungkapkan Endro saat berdiskusi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan jajarannya, KPU Kabupaten Bekasi, Bawaslu Kabupaten Bekasi, Perwakilan Kemendagri, Perwakilan KPU Pusat terkait kesiapan menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di ruang rapat KH.R Ma'mun Nawawi, Gedung Bupati Bekasi, Cikarang, Jawa Barat, Jum'at (20/9/2024).

 

"Pengaduan online menurut saya perlu dibuka sebagai bentuk menjaring pengawasan partisipatif masyarakat sehingga bisa melaporkan jika ada pelanggaran saat kampanye, praktek money politic dan sebagainya," kata Endro.

 

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menilai perlunya pengawasan partisipatif masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, mengingat jumlah anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah sangat terbatas.

 

"Pengawasan partisipatif masyarakat luas menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan pilkada yang jujur dan adil. Dengan adanya kerja sama antara Bawaslu, masyarakat, serta pihak-pihak terkait, diharapkan proses demokrasi di Kabupaten Bekasi bisa berjalan dengan lebih baik," tukas Legislator Dapil Lampung I ini.

 

Terakhir, Endro juga menekankan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memerlukan pengawasan dan pemantauan secara serius dari Kementerian Dalam Negeri agar demokrasi berjalan baik. (oji/rdn)

BERITA TERKAIT
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...
Dibahas dalam UU Omnibus Law Politik, Komisi II: Putusan MK Babak Baru Demokrasi Konstitusi
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan syarat...